Membaca berita di harian Kompas, Kamis 30 Maret 2017 halaman 22 kemarin yang berjudul
Kekerasan Seksual : Perlindungan bagi Korban Masih Lemah, membuat penulis tersentak kaget bahwa perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual masih lemah. Beita tersebut memuat peristiwa kematian LSB (15 tahun), remaja perempuan dari Cimenyan, Kabupaten Bandung Jawa Barat. LSB adalah korban kejahatan seksual (penulis lebih suka menuliskan kejahatan seksual ketimbang kekerasan seksual karena langsung menunjuk kepada tindak pidana yang dilakukan pelakunya) yang gantung diri akibat depresi karena menghadapi kenyataan menjadi korban kejahatan seksual berupa perbuan cabul yang dilakukan oleh Jumadi (64 tahun) lelaki tua renta yang tak tahu diri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL