Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menyikapi Telegram Kapolri No. 339/2021 Mengenai Pedoman Penanganan Cybercrime

24 Februari 2021   12:20 Diperbarui: 7 Januari 2023   09:04 868 3
"Penegakan hukum yang semata-mata bersifat represif tanpa memperhatikan pendekatan preventif akan bertentangan dengan hakikat dan kodrat kejahatan yang bersumber dari masyarakat", pendapat itu dikemukakan Prof. Dr. Muladi, S.H. ketika memulai tulisannya yang berjudul "Kebijakan Kriminal dan UU ITE", di Harian Kompas, Selasa, 7 Januari 2020, halaman 6.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun