"Penegakan hukum yang semata-mata bersifat represif tanpa memperhatikan pendekatan preventif akan bertentangan dengan hakikat dan kodrat kejahatan yang bersumber dari masyarakat", pendapat itu dikemukakan Prof. Dr. Muladi, S.H. ketika memulai tulisannya yang berjudul "Kebijakan Kriminal dan UU ITE", di Harian Kompas, Selasa, 7 Januari 2020, halaman 6.
KEMBALI KE ARTIKEL