Terhadap Polisi Nakal secara internal hanya dapat ditegakkan Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003. Sanksi-sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang nakal pun selama ini cenderung tidak memilik efek jera (
deterrent effect). Jadi jangan heran apabila di tengah masyarakat kita masih menemui polisi-polisi nakal.  Â
KEMBALI KE ARTIKEL