Bila tidak aral melintang, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutuskan perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok akan menjatuhkan putusannya pada 9 Mei 2017 pekan depan.  Bermula dari pidato Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum Pilgub DKI Jakarta pada September 2016 di Pulau Pramuka kawasan Kepulauan Seribu  yang dianggap menistakan agama Islam dan al-Qur'an, khususnya penistaan terhadap surat al-Maidah ayat 51, akhirnya membawanya menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak Desember 2016 kemarin hingga saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL