Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Bolehkah Penyidik Mengalihkan Tindak Pidana Biasa Menjadi Tindak Pidana Ringan?

18 Januari 2017   11:04 Diperbarui: 18 Januari 2017   11:20 2044 2
Pada hari Selasa 12 Mei 2015 subuh penulis menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Satintelkam Polres Bogor berpangkat Brigadir di alun-alun Masjid Agung Empang Kota Bogor. Penulis saat itu hendak berangkat menjalankan profesi Advokat memenuhi jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Atas kejadian tersebut sesuai dengan locus delictipenulis sudah melaporkannya sebagai tindak pidana penganiayaansebagaimana dimaksud pasal 351 KUHPidanasesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/408/B/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 di Polresta Bogor Kota. Atas luka-luka akibat penganiayaan tersebut dan kondisi kesehatan penulis di RS Bhayangkara Kota Bogor dan sudah  dibuatkan Visum et Repertum untuk itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun