Selasa, 16-11-16, kemarin berlangsung Gelar Perkara kasus penistaan agama dan penistaan agama didalam informasi elektronik di Mabes Polri. Gelar perkara yang tidak lazim dan tidak berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan hukum positif yang berlaku. Bayangkan saja bahwa dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana tidak diatur mengenai Gelar Perkara dalam tingkat penyidikan. Perkap No. 12 tahun 2014 itu sendiri berpedoman pada UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Gelar Perkara hanya dikenal dalam tingkat penyidikan suatu perkara pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL