Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Perma No. 4 Tahun 2016 dan Asas Pengadilan Tidak Boleh Menolak Perkara

11 Mei 2016   08:32 Diperbarui: 4 April 2017   18:32 3851 2
Pada tanggal 2 Mei 2016 lampau penulis hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 01/Pid.Praperadilan/2016/PN.Bgr tanggal 25 April 2016, namun ketika penulis ingin menyatakan kehendaknya Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bogor langsung menunjuk staf di Kepaniteraan Muda Pidana, dan betapa kagetnya penulis ketika mendengar bahwa menurut staf tersebut sambil berkata, “perkara praperadilan sebenarnya tidak bisa diajukan kasasi pak !”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun