Pada tanggal 2 Mei 2016 lampau penulis hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 01/Pid.Praperadilan/2016/PN.Bgr tanggal 25 April 2016, namun ketika penulis ingin menyatakan kehendaknya Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bogor langsung menunjuk staf di Kepaniteraan Muda Pidana, dan betapa kagetnya penulis ketika mendengar bahwa menurut staf tersebut sambil berkata,
“perkara praperadilan sebenarnya tidak bisa diajukan kasasi pak !”.
KEMBALI KE ARTIKEL