Indonesia segera memasuki era baru dalam administrasi perpajakan dengan penerapan Core Tax Administration System pada tahun 2025, sebuah sistem yang telah dirancang sejak tahun 2018. Sistem ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pelaporan perpajakan. Dengan pendekatan yang komprehensif, sistem ini mencakup seluruh aspek, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan.
KEMBALI KE ARTIKEL