Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

DPD-RI: Jika Asap Tak Segera Teratasi, Darurat Sipil Harus Diberlakukan

26 Oktober 2015   10:27 Diperbarui: 26 Oktober 2015   10:27 105 0
Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan bahwa DPD RI menekankan perlunya realisasi dari Pemerintah Pusat terhadap langkah-langkah penanggulangan asap. Farouk juga menjelaskan, bahwa Pimpinan DPD RI bersama tujuh Anggota DPD RI yang daerahnya terkena masalah asap, seperti Provinsi Riau (Abdul Gafar Usman), Parlindungan Purba dan Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara), Abdul Gafar Usman (Riau), Siska Marleni (Sumatera Selatan), Permana Sari dan Muhammad Rahman (Kalimantan Tengah), dan Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) akan selalu mengawal penanganan asap terutama realisasinya.

“DPD RI mendukung langkah Presiden Jokowi dalam penanggulangan asap. Tetapi DPD RI menekankan pada adanya realisasi di lapangan, yaitu berkurangnya asap dan adanya prioritas terhadap operasi kemanusiaan yang berupa penanganan kesehatan terhadap korban asap,” ujar Farouk.

Senator asal NTB ini juga mengatakan bahwa peranan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan masalah asap sangat dibutuhkan. Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk menggerakkan semua pihak di daerah untuk bersama-sama menanggulangi masalah asap di setiap daerahnya. Oleh karena itu DPD RI akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Inpres yang memerintahkan Pemerintah Daerah untuk mendayagunakan semua kemampuan dana dan daya untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, DPD RI juga mendesak Pemerintah untuk segera merespon tawaran dari negara tetangga dan lembaga internasional untuk bersama-sama menanggulangi masalah asap.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun