Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Persetujuan Menteri dalam Peralihan Saham Perusahaan Batu Bara

20 Agustus 2019   09:43 Diperbarui: 2 Oktober 2019   13:48 599 0
Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan  kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pada dasarnya para pendiri memberikan modal dalam bentuk uang ke Perseroan Terbatas, uang tersebutlah yang kemudian disebut sebagai saham, selanjutnya para pemberi modal/saham disebut sebagai pemegang saham.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun