Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan  kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pada dasarnya para pendiri memberikan modal dalam bentuk uang ke Perseroan Terbatas, uang tersebutlah yang kemudian disebut sebagai saham, selanjutnya para pemberi modal/saham disebut sebagai pemegang saham.
KEMBALI KE ARTIKEL