Di negara Malaysia zakat dikelola oleh Negeri yang mempunyai hak dan kewajiban penuh dalam mengelola zakat. Selain sebagai pengelola, penanggung jawab pengelolaan dan pelaksanaan zakat di Malaysia, Pemerintah melalui perwakilan kerajaan Negeri juga berperan dalam membuat regulasi dalam bentuk undang-undang zakat.
KEMBALI KE ARTIKEL