Rasulullah tidak pernah menunda penyaluran zakat. Namun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Bab III Pasal 26 bahwa pendistribusian zakat di Indonesia dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip kesamarataan, keadilan dan kewilayahan.
Pada masa Rasulullah, pengelolaan zakat melibatkan konsep Khatabah, Hasabah, Jubah, Khazanah, dan Qasamah yang dipimpin oleh para sahabat. Sedangkan menurut UU No 23 Tahun 2011 menetapkan bahwa struktur pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS).
Khatabah merupakan orang yang bertugas mencatat wajib zakat, dimasa Rasulullah khatabahnya yaitu Muadz bin Jabal. Pengelolaan zakat dimasa Rasulullah dibantu oleh para sahabat. Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011, perencanaan dilakukan oleh pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional yang terlebih dahulu merencanakan apa saja yang ingin dilakukan. Perencanaan ini memerlukan tahapan yang terinci untuk menetapkan strategi pengumpulan dan pendistribusian yang efektif.
Hasabah adalah petugas penghitung dan penaksir zakat. Hal ini menurut UU No 23 Tahun 2011 disebut dengan pelaksanaan. Pelaksanaan dilakukan untuk melaksanakan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Dimasa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung ditangani oleh Rasulullah secara terinci dan tidak perlu perencanaan. Di Indonesia pada saat ini pelaksanaan harus mengikuti rencana yang telah ditetapkan sebelumnya guna mewujudkan pengelolaan zakat yang baik.
Jubah yakni petugas penarik dan pengambil zakat. Proses pengumpulan zakat pada masa Rasulullah merujuk pada Surat At-Taubah: 103. Rasulullah mengutus 25 Amil zakat ke pelosok daerah untuk mengumpulkan zakat dan beliau menginstruksikan agar segera menyalurkannya karena banyak orang yang membutuhkan zakat. Hal tersebut menjadi salah satu alasan Rasulullah mengutus para Amil agar menyebar luas. Dimasa sekarang pengumpulan zakat oleh para amil zakat cukup sulit dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai zakat.
Khazanah adalah orang yang bertugas menghimpun dan memelihara harta. Pendistribusian zakat masa Rasulullah merujuk pada Surat At-Taubah: 60 yang terdapat kategori 8 asnaf. Umar bin Khattab menjadi salah satu sahabat Nabi yang membantu dalam mengelola zakat, penghimpunan dan pemeliharaan zakat. Pendistribusian zakat dimasa Rasulullah tidak pernah menundanya atau secara langsung, namun dimasa sekarang perlu perencanaan terlebih dahulu dengan memperhatikan skala prioritas.
Qasamah adalah petugas yang menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Pendayagunaan zakat merupakan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan para mustahik. Pada masa Rasulullah, penyaluran zakat segera dilakukan. Namun pada masa kini, penyaluran zakat dilakukan dengan adanya pendayagunaan.Hal ini menjadi suatu strategi untuk mengubah mustahik menjadi muzzaki melalui beberapa program berkelanjutan.
Dapat dikatakan bahwa pada zaman Rasulullah SAW, pengelolaan zakat bersifat terpusat. Hal ini dianggap sederhana dan masih terbatas dengan sifatnya yang teralokasi dan sementara, dimana jumlah zakat yang terdistribusi akan tergantung pada jumlah zakat yang terkumpul pada daerah tertentu, serta uang zakat yang terkumpul langsung didistribusikan kepada para mustahik tanpa sisa. Pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh amil zakat. Amil mendapat wewenang penuh dari Rasulullah untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Dengan data -data akurat tersebbut dapat meminimalisir kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya.
Sedangkan pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan dengan perencanaan yang pendayagunaanya secara konsepsional dapat bermanfaat dalam pemberdayaan kelompok Asnaf atau penerima zakat. Dengan perencanaan tersebut, maka akan dapat diprogramkan untuk tujuan konsumtif maupun produktif. Selain itu juga disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang menjadi sasaran pendistribusian.