Jika melihat undang undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagai pengganti undang undang no 10 tahun 2004 ada beberapa hal yang sebenarnya harus di tinjau kembali terkait materi muatanya terlebih tentang TAP MPR, juga tentang PERDA.Â
KEMBALI KE ARTIKEL