Hizbut Tahrir dibentuk secara resmi pada tahun 1925 (ada sumber yang mengatakan 1953), di al-Quds. Pada awalnya Syaikh Taqiyyuddin memberikan surat kepada pemerintah setempat tentang pembentukan Hizbut Tahrir, akan tetapi kehadiran Hizbut Tahrir mendapat penolakan dari pemerintah tersebut. Sebaliknya, masyarakat setempat memberikan dukungan, sehingga Hizbut Tahrir dapat berkembang pesat di penjuru Palestina.
Hizbut Tahrir merupakan partai politik yang bersandar pada ideologi (mabda') Islam. Organisasi ini beroperasi di antara umat dan bersama-sama berjuang untuk mendirikan kembali sistem Khilafah di beberapa negara, serta menegakkan hukum-hukum yang berdasar pada apa yang telah diturunkan oleh Allah. Pemikiran Islam menjadi jiwa, inti, sekaligus rahasia berlangsungnya kelompok ini.
Hizbut Tahrir (atau yang disingkat HT) mengakui dirinya sebagai partai politik, akan tetapi berbeda dengan partai politik lainnya. HT berbasis pada transnasionalisme (perluasan ke luar yang melewati batas-batas negara) dan memiliki tujuan untuk menyatukan seluruh sistem kekuasaan politik di dunia, menjadi satu kesatuan yang disebut dengan Khilafah. Secara singkat, khilafah merupakan istilah untuk berbagai kepemimpinan yang dipimpin oleh satu Khalifah.
Karena cara mereka yang radikal (singkatnya kasar), HT dibubarkan di beberapa negara. Mesir membubarkan HT pada 1974 karena diduga terlibat dalam penculikan mantan atase (pembantu menteri dalam hal promosi, kerja sama, fasilitas, hingga pengamatan) Mesir, dilarang melalui jalur esktra-yudisial pada 1998 di Suriah, sementara Turki secara resmi sudah melarang HT dan pada tahun 2009 telah menangkap sekitar 200 orang yang diduga sebagai anggota, akan tetapi masih beroperasi hingga saat ini.