Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

P2TL untuk Ketertiban Pemakaian Listrik

14 Desember 2012   08:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:40 2779 0

Pelaksanaan P2TL selain upaya mengurangi susut akibat pemakaian yang tidak sah dari pelanggan, juga untuk keamanan pemakaian tenaga listrik itu sendiri. Pemakaian secara tidak sah oleh pelanggan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ketentuan atas hal itu pun telah tercantum di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Oleh karena itu, mau tidak mau sanksi harus dijatuhkan jika pelanggan kedapatan memakai listrik secara ilegal.

Seringkali ada pelanggan yang tidak terima dikenakan sanksi P2TL lantaran ia tak pernah merasa melakukan kecurangan atau mengutak-atik meteran listriknya. Pelanggan dengan kasus seperti ini biasanya seseorang yang mengontrak rumah atau baru saja membeli rumah dari orang lain. Karenanya ia pun tak tahu menahu apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemilik atau pengontrak rumah sebelumnya.

Untuk itulah anda harus segera mengecek meteran listrik dirumah anda, apakah ada yang salah atau tidak wajar. Termasuk memantau rekening pembayaran listrik anda. Jika anda merasa memakai banyak listrik namun pembayarannya kecil, mungkin ada yang salah dengan meteran anda. Jangan sampai anda yang menanggung akibat dari kecurangan yang dilakukan oleh orang lain sebelumnya.

Pelanggaran dalam P2TL sendiri ada empat jenis. Pelanggaran pertama disebut P1, yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Contohnya segel alat pembatas hilang/rusak, alat pembatas rusak atau taksesuai dengan aslinya, kemampuan alat pembatas lebih besar, alat pembatas terhubung langsung dengan kawat, terjadi hal-hal lainnya yang mempengaruhi batas daya.

Selanjutnya ialah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi atau P2. Pelanggaran yang biasa terjadi adalah segel alat pengukur atau perlengkapannya rusak/tidak sesuai aslinya, alat pengukur rusak dan atau perlengkapan tidak sesuai dengan aslinya, alat pengukur dan atau perlengkapannya tak berfungsi sebagaimana mestinya, terjadi hal-hal lainnya yang mempengaruhi pengukuran energi.

Jenis pelanggaran ketiga ialah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, merupakan gabungan P1 dan P2 yang disebut P3. Contoh pelanggarannya antara lain melakukan sambungan langsung ke instalasi pelanggan dari instalasi PLN sebelum APP. Sedangkan pelanggaran yang terakhir ialah pelanggaran yang dilakukan non pelanggan PLN, atau P4.

Dari keempat jenis pelanggaran itu, P1 merupakan yang sering ditemukan dalam kegiatan P2TL. Oleh karena itu, sebagai pelanggan sebisa mungkin anda harus peduli terhadap kwh meter yang ada di rumah anda. Agar tidak terkena P2TL, pastikan kwh meter anda dalam keadaan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan PLN. Jika terjadi sesuatu atau ada hal yang janggal jangan ragu untuk segera melapor ke kantor PLN terdekat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun