Fakta lapangan yang menunjukkan belum adanya tanda-tanda penurunan tren kasus Covid19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah-langkah preventif. Peraturan Presiden kemudian berusaha diterjemahkan oleh berbagai tingkatan birokrasi di level kementerian, lembaga, maupun daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL