Seiring dengan perkembangan zaman maka semakin kompleks permasalahan yang dihadapi, salah satunya adalah masalah perempuan atau isu isu yang berkaitan dengan perempuan yang tadinya dianggap tidak penting dan dianggap sebagai isu marginal atau dipinggirkan menjadi semakin kompleks, salah satunya adalah makin meningkatnya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam lingkungan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang di kenal oleh manusia. dalam keluarga manusia belajar untuk mulai berinteraksi dengan orang lain. oleh karena itu, umumnya orang banyak menghabiskan waktunya dalam lingkungan keluarga. Sekalipun keluarga merupakan lembaga sosial yang ideal guna menumbuh kembangkan potensi yang ada pada setiap individu, dalam kenyataannya keluarga sering kali menjadi wadah bagi munculnya berbagai kasus penyimpangan atau aktifitas ilegal lain sehingga menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Setiap keluarga ingin membangun keluarga bahagia dan penuh rasa saling mencintai baik secara lahir maupun batin, dengan kata lain bahwa setiap keluarga berharap dapat membangun keluarga harmonis dan bahagia yang sering disebut keluarga sakinah, Tetapi faktanya tidak semua keluarga dapat berjalan mulus dalam mengarungi bahtera rumah tangganya, karena ada keluarga yang tidak sepenuhnya bisa merasakan kebahagiaan dan saling mencintai dan menyayangi, justru mendapat rasa tidak nyamanan, tertekan, atau kesedihan dan perasaan takut dan benci di antara sesamanya. Hal ini terindikasi dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 dalam undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah :“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsara atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga’’
KEMBALI KE ARTIKEL