Melalui surat edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 terkait panduan pembalajaran di rumah selama masa pandemi mengharuskan guru untuk tidak membebani peserta didik melalui tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum sebagai syarat kenaikan kelas maupun kelulusan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL