Pemilihan Umum adalah suatu cara untuk memilih wakil wakil rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Jadi, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan terutama di Indonesia. Pemilihan Umum dilaksanakan sebagai perwujudan demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL