Sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim) mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020, tertanggal 24 Maret 2020, yang  kemudian disusul dengan surat keputusan Dinas Pendidikan masing-masing daerah, maka kegiatan pembelajaran yang semula dilakukan di sekolah atau kampus dialihkan di rumah.Termasuk di dalamnya keputusan dibatalkannya kegiatan ujian nasional (UN)2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL