Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Membaca Kembali Kelahiran Lembaga Negara Independen

13 April 2022   14:44 Diperbarui: 13 April 2022   15:53 464 1
Hampir dasawarsa ini, jika kita melakukan studi terhadap semua konstitusi negara, maka dapat kita temukan bahwa tak ada lagi negara yang dalam sistem ketatanegaraannya murni menganut sistem trias politica. Kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh negara mengharuskan gagasan tentang pengelolaan negara dalam tiga cabang kekuasaan (trias politica) yang pernah di gagas oleh John Locke dalam “Two Treaties of Civil Government” yang kemudian dikoreksi oleh Baron de Montesquieu dalam “L’Espirit des Lois” hanya bisa dijadikan  sebagian dasar dalam menyusun konsep pemisahan kekuasaan dan tata kelola negara. Soekarno dalam suatu kesempatan pernah mengatakan bahwa “Trias Politica sebagai konsep ketatanegaraan sudah merupakan konsep yang usang”. Pernyataan dari Soekarno ini konkretnya teraktualisasi, ketika pendiri negara membentuk suatu organ negara di luar pakem trias politica dengan lahirnya Badan Pemeriksa Keuangan, lebih tepatnya ketika mempersiapkan hukum Undang-Undang Dasar Proklamasi pada saat akhir kekuasaan jepang (1945).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun