Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Tuntut Hak, Lupa Kewajiban

10 Mei 2020   12:03 Diperbarui: 10 Mei 2020   12:30 470 1
Negara dibebani tanggung jawab konstitusional dalam melindungi dan mensejahterakan warga negara, adalah penjabaran dari  amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun