10 Mei 2020 12:03Diperbarui: 10 Mei 2020 12:304701
Negara dibebani tanggung jawab konstitusional dalam melindungi dan mensejahterakan warga negara, adalah penjabaran dari  amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.