Digitalisasi membuat segala sesuatu lebih efisien dan mudah digunakan, membuat masyarakat lebih tertarik untuk menggunakannya. Akibatnya, Bank Indonesia mengembangkan istilah ekonomi digital, salah satunya adalah sistem pembayaran yang menggunakan kode
QR atau
QRIS. Untuk memfasilitasi pembayaran kode
QR di Indonesia, Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan
QRIS yang merupakan kepanjangan dari
Quick Response Code Indonesian Standard sebagai standar kode
QR nasional. Pembayaran digital
QRIS menggunakan
QR Code yang dapat di scan dan dikenali atau dibaca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Beberapa PJSP telah diberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran melalui
QRIS QR Code, dengan biaya minimal transaksi mulai dari Rp. 1 hingga Rp. 1.000.
KEMBALI KE ARTIKEL