Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenali Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

29 Mei 2024   21:55 Diperbarui: 29 Mei 2024   21:55 239 0
Miriam Budiardjo (2008) menjelaskan dalam buku Memahami Kekuasaan Politik karya Muhtar Haboddin bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi perilaku orang atau kelompok lain dengan cara yang sesuai dengan keinginan dan tujuan seseorang. yang mempunyai kekuasaan.

Status dan kekuasaan adalah dua hal yang saling berkaitan. Ketika seseorang mempunyai jabatan, maka dengan sendirinya ia akan memperoleh hak-hak tertentu. Inilah kekuasaan.

Lantas, apa itu penyalahgunaan kekuasaan dan adakah ketentuan khusus yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan? Simak penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pasal-pasal yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan pada tulisan ini.

Pengertian Penyalahgunaan Kekuasaan

Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Dr Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, Penyalahgunaan kekuasaan adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang untuk tujuan memperoleh suatu manfaat dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Penyalahgunaan Kekuasaan secara umum, istilah ini tidak hanya mengacu pada pejabat pemerintah atau pejabat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi juga pada orang yang sewenang-wenang dalam posisi apa pun.

Beberapa bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari antara lain penyuapan, korupsi, ancaman atau penghinaan terhadap bawahan, dan lain-lain.

Ciri-ciri penyalahgunaan kekuasaan menurut hukum di Indonesia

Sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun penjara. Penyalahgunaan kekuasaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberi kewenangan

Kekuasaan yang diberikan kepada pejabat harus selalu digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang menguntungkan kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi merugikan orang lain, maka perilaku tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan.

2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas

Asas legalitas merupakan asas dasar hukum, dan segala tindakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan resmi ilegal merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum

Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini antara lain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan sebagainya.

Pasal-pasal yang mengatur tentang Penyalahgunaan Kekuasaan

Penyalahgunaan kekuasaan merupakan suatu tindak kejahatan yang tentunya merugikan orang lain. Oleh karena itu, ada beberapa pasal yang menjelaskan tentan adanya larangan untuk tidak melakukan Tindak Penyalahgunaan Kekuasaan.

Berdasarkan isi dari Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014"):

Pasal 17

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1). larangan melampaui Wewenang;
2). larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
3). larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18

1.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

3.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun