Aturan berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan lain-lain tentunya bertujuan untuk membuat kehidupan sosial politik teratur. Tetapi kalau aturan itu membuat kehidupan sosial politik terganggu maka sebaiknya aturan tersebut harus ditinjau kembali atau dibatalkan. Sehingga cukup aneh apabila Undang-Undang MD3 tidak ditinjau kembali (direvisi) karena fungsi sebagai aturan tidak tercapai dan malah menimbulkan konflik yang menyebabkan rencana kerja pemerintah dan rencana kerja DPR terhambat.
Sedangkan kisru Gubernur tandingan ala FPI yang sedang hangat-hangatnya sekarang dibicarakaan di media masa, penyebabnya paling aneh hanya karena masalah agama. Agama sebenarnya berfungsi untuk menciptakan ketentrama, kenyamanan serta menjadi wadah bagi umat berhubungan dengan Tuhan /Allah. Jika agama coba ditautkan dengan dunia politik, maka tujuan agama menjadi hilang karena sifat poltik yang penuh intrik (seperti , kempanye hitam, intimidasi, money politik) yang kadang bertentangan dengan fungsi agama. Untuk menjaga supaya nilai-nilai agama tetap murni perlu ada pemisaan yang jelas antara agama dengan politik. Dalam hal, menjaga kemurnia agama yang patut diperkuat adalah iman dan ahlak dari setiap pengikutnya.
Jadi tren gubernur tandingan dalam dunia perpolitikan di Indonesia mungkin tidak perlu terjadi jika kita tidak mencapurkan dunia agama dengan politi karena baik tidaknya pemerintahan suatu bangsa bukan dilihat dari pemimpin itu beragama apa tetapi dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin.
Selamat berjuang Pa Ahok....jadilah pejuang politik kaum minoritas karena semua rakyat Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memimpin dan dipimpin, memilih dan dipilih.