Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

MK Proses Antara dan Pansus Pilpres Proses Tujuan

2 Agustus 2014   07:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:37 303 2

Setelah pendaftaran gugatan sengketa Pemilu Presiden yang dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih yang berganti nama menjadi Tim Pembela Kebenaran untuk Keadilan pada tanggal 25 Juli 2014,maka wewenang untuk penetapan Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 menjadi miilik Mahkamah Konstitusi.Gedung Sembilan menjadi tempat terakhir diumumkannya siapa Pemimpin baru Indonesia lima tahun kedepan.Sesuai dengan tahapan PilpresĀ  yang diamanatkan oleh Undang-Undang,Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Keputusan pada tanggal 21 Agustus 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun