Pemilihan Presiden Langsung 2014 sudah memasuki Tahapan Penetapan dari KPU. Sesuai dengan Keputusan KPU berdasarkan hasil Rekapitulasi Pengitungan Suara di tingkat Pusat , KPU RI menetapkan Ir.H.Joko Widodo dan Drs.H.M.Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15% dan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 62.576.444 suara atau 46,15%. Tetapi putusan KPU RI itu digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan alasan telah terjadi Kecurangan Pemilihan Presiden yang bersifat massif dan tersturuktur yang dilakuan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang merugikan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.