Taufik Madjid adalah sosok yang dianggap layak mengabdi untuk Provinsi Maluku Utara. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang akan berakhir pada Desember 2023 ini, maka perlu diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) yang memiliki persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 peraturan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL