Presiden Indonesia, Joko Widodo, menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Tapera sendiri merupakan bentuk tabungan yang menyediakan dana murah dalam jangka panjang dan berkelanjutan untuk pendanaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
KEMBALI KE ARTIKEL