Bicara mengenai tindak pidana mutilasi, sebuah kasus beku 23 November 1981 menjadi kasus mutilasi pertama yang terjadi di Indonesia. Ditemukan dua kotak kardus oleh dua orang satpam kantor PT. Garuda Mataram Motor di trotoar pada Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta. Kedua kotak tersebut dilaporkan kepada seorang polisi oleh kedua satpam tersebut, namun polisi tersebut tidak menanggapinya karena sedang sibuk mengatur lalu lintas, kemudian penemuan kedua kotak tersebut dilupakan. Kotak tersebut terus diletakkan di pinggir jalan hingga ditemui oleh dua orang pemulung yang sedang melintas. Kotak pertama saat dibuka berisikan sebuah jasad yang telah dimutilasi. Kotak pertama berisi daging manusia yang telah dipotong menjadi 180 potongan, termasuk organ-organ dalam. Kotak yang kedua berisi tiga belas tulang dan sebuah kepala. Kasus ini diberikan nama ‘Setiabudi 13’, alasan mengapa diberi nama seperti itu karena berdasarkan 13 potongan tubuh manusia yang ditemukan di daerah Setiabudi.
KEMBALI KE ARTIKEL