Sejarah pidana mati di Indonesia telah ada sejak masa kerajaan dimana hukuman mati diberlakukan oleh para raja untuk menjamin terciptanya keamanan masyarakat yang berada di wilayahnya. Ada berbagai cara seperti dipancung, dibakar, dan diseret dengan kuda. Lalu pada masa presiden Soekarno, pidana mati tetap diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dilanjutkan pada masa presiden Soeharto atau yang biasanya dikenal dengan zaman orde baru
KEMBALI KE ARTIKEL