Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.03/2014 tertanggal 21 April 2014 lalu mengenai Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai yang baru, maka meterai yang lama masih dapat Anda gunakan hingga 31 Maret 2015 ini. Masih sisa beberapa hari lagi.