Masihkah mimpi? Andai kini jadi kenyataan, betapa nasib buruh harusnya tidak seperti saat ini. Mimpi itu berawal pada tanggal 14 Januari 2004. Ketika itu para buruh/karyawan pasti bersukacita menyambut pengesahan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) oleh PresidenRI Ibu Megawati Soekarnoputri. Tujuan utamanya dengan harapan adanya pengadilan khusus di bidang hubungan industrial yang prosesnya relatif cepat, tepat, adil dan murah terutama bagi buruh/karyawan dalam memperjuangkan hak-haknya.