Belakangan ini, politik tanah air kian mendidih seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai salah satu dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Berbeda dengan Rancangan Undang-Undang lainnya yang terseok-seok dan tidak segera diputuskan, Rancangan Undang-Undang IKN hanya membutuhkan waktu selama 42 hari yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang IKN. Waktu yang singkat ini menunjukkan bahwa Undang-Undang IKN terkesan sangat dipaksakan.
KEMBALI KE ARTIKEL