Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan penyelengara negara supaya menjamin hak-hak warga negaranya, Aturan dasar dalam UUD NRI 1945 merupakan jaminan bagi seluruh rakyat indonesia atas pembatasan kekuasaan pemerintah supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan, seperti pendapat dari Lord Acton :Â
KEMBALI KE ARTIKEL