Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Sertifikasi Halal, Sebenarnya Kewenangan Siapa?

13 Maret 2022   15:15 Diperbarui: 13 Maret 2022   16:19 631 6
Sebagaimana kita ketahui bersama, sertifikasi kehalalan produk makanan dan minuman di Indonesia selama ini dikeluarkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) agama Islam, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun