Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

12 Mei 2016, Pelaut Indonesia Akan Kembali Turun Kejalan

9 Mei 2016   12:45 Diperbarui: 9 Mei 2016   13:41 1230 0
" Sertifikat IMO, Gaji Antimo " Begitulah ungkapan kekecewaan pelaut domestik yang bekerja diperusahaan pelayaran Dalam Negeri. Sangatlah miris karena untuk bisa berlayar meskipun di wilayah pelayaran Domestik tetapi pelaut Indonesia mempunyai kewajiban untuk memiliki sertifikasi yang ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization (IMO). Untuk mendapatkan sertifikasi IMO yang dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Laut sesuai dengan jabatan diatas kapal, Pelaut harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, namun gaji yang diterimanya masih banyak yang dibawah standar dan tidak sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2000 Pasal 22 dan 23.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun