Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

1 Januari 2014 - STCW 2010 Diberlakukan, Indonesia Masih Belum Siap, 400.000 Pelaut Terancam Kehilangan Mata Pencaharian.

14 Januari 2014   01:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:51 177 0

Menurut Capt. Hadi Supriyono Representative pemerintah RI untuk IMO bahwa kurang lebih dalam waktu 1 bulan akan segera di Approved lembaga yang menangani pelatihan SAT yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dan Pertamina. Untuk saat ini memang sudah ada beberapa Lembaga Pelatihan SCTW yang mengadakan pelatihan SAT seperti Bina Sena, Pertamina dan STIP namun sertifikat yang dikeluarkan masih belum online di website database sertifikat pelaut.

Sejak resmi menjadi anggota IMO pada tanggal 18 Januari 1961, Indonesia selalu berupaya aktif terlibat dalam semua kegiatan IMO, salah satunya adalah meratifikasi konvensi-konvensi IMO. Ratifikasi terpenting yang dilakukan oleh Indonesia adalahterhadap International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) for seafarers 1978 melalui Keputusan Presiden nomor 60 tahun 1986. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kemaritiman, terjadi beberapa kali perubahan dalam STCW, diantaranya tahun 1995 yang merupakan salah satu perubahan terbesar. Sampai pada tahun 2010, dimana hasil konferensi diplomatik IMO di Manila menghasilkan STCW Amandemen  2010 pada tanggal 25 Juni 2010.

Regulasi STCW pertama kali pada tahun 1978, pemberlakuan STCW 1978 pada tanggal 28 April 1984, amandemen terbesar pada tahun 1995, hingga perubahan terkini yang terjadi tahun 2010 dan lebih dikenal dengan amandemen  Manila.

Sebagai Non Government Organization(NGO), Indonesian Seafarers Communication Forum (ISCF) menghimbau dan sangat mengharapkan supaya Departemen Perhubungan Laut Bisa bergerak lebih cepat untuk menghindari resiko kehilangan mata pencaharian yang akan diderita pelaut Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar 400.000 pelaut. Data tesebut didapat berdasarkan jumlah total sertifikat Basic Safety Training (BST) yang online diwebsite database pelaut.

Beberapa perubahan aturan tersebut yang berkaitan langsung dengan lembaga diklat kepelautan antara lain:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun