Tapera atau tabungan pemerintahan rakyat adalah program pemerintah dalam menghimpun dana masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang di terapkan dalam peraturan pemerintah (pp) no 21 tahun 2024
Tentang perubahan  atas pp nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tapera yang di tetapkan pada 20 mei 2024
KEMBALI KE ARTIKEL