Kesehatan kerja harus mutlak dilaksanakan dalam dunia kerja dan dunia usaha, oleh semua orang yang berada di tempat kerja baik pekerja, pemberi kerja, jajaran pelaksana, penyedia maupun manajemen, serta pekerja yang bekerja untuk diri sendiri (self employed). Hal ini dikarenakan bekerja adalah bagian dari kehidupan dan setiap orang memerlukan pekerjaan untuk mencukupi kehidupan atau aktualisasi diri, namun dalam melaksanakan pekerjaanya, berbagai potensi bahaya atau factor resiko di tempat kerja dapat mengancam diri peserta atau menimbulkan cedera bahkan bisa menganggu Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL