Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), instruktur berarti adalah orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya [1]. Pemerintah melalui Permenristekdikti no. 2/2016 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (PT) mengklasifikasikan pendidikan di pendidikan tinggi menjadi 3; (1) dosen, (2) instruktur, (3) tutor [2]. Menurut beleid tersebut,
dosen adalah pendidik profesional/ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarluaskan iptek melalui tridharma pendidikan dan
instruktur adalah pendidik yang menekankan pembinaan pada penguasaan aspek ketrampilan. Sedangkan
tutor adalah pendidik yang diangkat untuk membantu dosen dan berfungsi memfasilitasi belajar mahasiswa. Baik dosen, instruktur maupun tutor sama-sama diakui sebagai pendidik, yang membedakan adalah dosen berperan mengajarkan teori lewat ceramah, dan instruktur berperan mengajarkan praktek lewat praktikum, sedangkan tutor berperan mengajarkan cara menyelesaikan soal melalui kegiatan tutorial.
KEMBALI KE ARTIKEL