Perkembangan hukum pidana dewasa ini telah melahirkan aliran baru dalam penyelesaian perkara-perkara pidana yaitu keadilan restorasi atau
 restorative justice. Aliran
restorative justice muncul dalam era tahun 1960-an yang merupakan suatu model pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang berbeda dari aliran sebelumnya yang lebih condong pada keadilan retribusi
(retributif justice). Aliran
retributif justice berpandangan bahwa pelaku tindak pidana harus diberikan suatu "pembalasan", sehingga akhir dari proses penegakan hukum pidana umumnya adalah ditimpakannya pembalasan kepada pelaku berupa pidana penjara. Sedangkan aliran
restorative justice berbeda dengan pendekatan penyelesaian pada sistem peradilan pidana konvensional menurut aliran
retributif justice yang menganggap proses hukum sebagai pembalasan kepada pelaku, karena aliran
restorative justice dititikberatkan pada penyelesaian yang adil dengan tujuan utama pemulihan kembali pada keadaan semula
(restutio in integrum), dan menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban. Mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana konvensional yang berfokus pada pemidanaan dirubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku yang didasarkan atas kesepakatan bersama di antara keduanya. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL