30 Desember 2024 23:15Diperbarui: 30 Desember 2024 23:14320
Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terus menuai kritik tajam dari masyarakat. Kebijakan ini, meskipun memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memunculkan banyak pertanyaan tentang keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Secara teori, kenaikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi pada praktiknya, justru menjadi beban berat bagi mayoritas rakyat kecil yang sudah terhimpit oleh tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.