Budi adalah seorang seniman yang terkenal di daerahnya dengan lukisan-lukisannya yang indah. Suatu hari, muncul berita di media sosial yang menuduh Budi mencontek karya seniman lain. Berita ini menyebar dengan cepat dan banyak orang yang percaya.Â
Budi merasa sangat dirugikan. Namanya tercemar, reputasinya hancur, dan orang-orang mulai meragukan keaslian karyanya. Dia merasa seperti kehilangan segalanya. Dalam kasus ini, Budi bisa mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap orang yang menyebarkan berita tersebut. Dia bisa menggunakan Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Tapi, bagaimana kaitannya dengan (PIH)?
KEMBALI KE ARTIKEL