Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Saksi dalam Perkara Pidana

4 Mei 2020   09:21 Diperbarui: 4 Mei 2020   09:31 189 0
Bahwa saksi adalah salah satu alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibukukan sesuai Pasal 184 Ayat 2 KUHAP. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun