Bahwa saksi adalah salah satu alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibukukan sesuai Pasal 184 Ayat 2 KUHAP.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.