Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mewabahnya Covid 19, Ancaman Pidana Penimbun Masker Medis dan Penjual Masker Medis Palsu

29 April 2020   20:30 Diperbarui: 29 April 2020   20:27 76 0
Sejak November 2019, dunia digemparkan dengan penyebaran virus corona-covid 19 yang menjangkiti hampir seluruh dunia.  Kasus corona covid-19 pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei China yang kemudian menyebar keseluruh penjuru dunia. Bahkan WHO (World Health Organization) telah menyatakan virus corona covid-19 merupakan pandemi, yang artinya merupakan  wabah penyakit yang terjadi pada wilayah geografis luas dan mempengaruhi proporsi populasi yang sangat tinggi. Sedangkan penyebaran Virus corona covid-19 juga telah terjadi secara masif di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun