Modal merupakan aspek penting dalam aktivitas ekonomi. Tidak ada aktivitas usaha atau perekonomian yang dijalankan tanpa menggunakan modal, baik berbentuk nominal uang maupun benda bergerak dan/atau tidak bergerak. Termasuk kegiatan usaha suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksananya. Uraian diatas menjelaskan kegiatan Perseroan Terbatas  berdasarkan dan mengandalkan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.