Ketentuan mengenai pendirian Perseroan Terbatas, haruslah paling sedikit didirikan oleh (2) dua orang. Namun ketentuan tersebut, tidak bersifat imperatif ( kewajiban ), bagi setiap Perseroan Terbatas. Terdapat juga Perseroan Terbatas yang tidak harus didirikan oleh paling sedikit (2) dua orang pihak, contoh pengecualian tersebut adalah Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh negara atau yang dikenal dengan BUMN.