Beberapa hari yang lalu mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan uji materi atas pasal 184 ayat 4 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ini artinya, syarat pengajuan hak menyatakan pendapat menjadi lebih ringan, yakni bisa dilakukan mayoritas sederhana atau 2/3 anggota DPR. Sebelumnya ayat tersebut mengatur kuorum ¾ untuk mengajukkan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir.