Dalam Pidato Kenegaraan pada hari Rabu (16/08) di Sidang Paripurna DPR RI, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa melalui RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut diharapkan akan meningkatkan kinerja aparat pemerintahan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Presiden menginginkan bahwa agar pelaksanaan transformasi ekonomi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
KEMBALI KE ARTIKEL